Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pandangannya mengenai polemik pencalonan kepala daerah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan, bahwa partainya akan mengikuti aspirasi rakyat untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak mengakomodir putusan MK.
Untuk itu, putra Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang selaras dengan putusan MK.
“Kami tentu mendukung agar KPU juga bisa segera mengeluarkan PKPU yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya ulangi, yang sejalan dengan keputusan MK dan juga tentunya segaris dengan pernyataan pimpinan DPR yang kemarin,” ujar AHY.
Baca Juga: Partai Demokrat Serahkan 116 Surat Rekomendasi untuk Pilkada 2024, Termasuk Jakarta dan Jabar?
Dia juga memastikan kader-kadernya yang berada di DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat akan mengawal agar aturan pada putusan MK akan diakomodir.
“Saya selaku pimpinan Partai Demokrat menginstruksikan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI dan jajaran yang terkait untuk mengawal dan menjaga sikap dan posisi Partai Demokrat ini, yang tentunya segaris dengan kehendak rakyat Indonesia,” tandas AHY.
Sebelumnnya, DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan, bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.
"Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 WIB, di pagi hari," ujar dia.