Suara.com - Polisi menangkap 301 massa aksi yang menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22//2024). Mereka ditangkap karena dituding menggangu ketertiban, merusak fasilitas umum, hingga melawan anggota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi merincikan 105 di antaranya ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian 50 di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, dan 3 di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ada 301 oang yang telah diamankan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Menurut klaim Ade Ary, 105 massa aksi yang sempat ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat telah dibebaskan seluruhnya. Sedangkan di Polda Metro Jaya dari 40 baru 7 yang telah dipulangkan .
Baca Juga: Viral Ibu Nangis Gemetar Mohon ke Polisi Tak Aniaya Pendemo: Kata-katanya Menyayat Hati
"Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan 1 wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy. Dalam pertemuan tersebut Dasco meminta agar massa aksi yang ditangkap segera dibebaskan selagi tidak terbukti melakukan tindak pidana berat.
"Kami akan menjamin sebagai penjamin mereka," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).