Temui Wakapolda Metro Jaya, Dua Elite Gerindra Minta Massa Aksi Tolak Pengesahan RUU Pilkada Dibebaskan

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:56 WIB
Temui Wakapolda Metro Jaya, Dua Elite Gerindra Minta Massa Aksi Tolak Pengesahan RUU Pilkada Dibebaskan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menemui Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menemui Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dalam pertemuan tersebut ia meminta massa aksi demonstrasi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada yang ditangkap dibebaskan.

Pantauan Suara.com, Dasco menemui Brigjen Djati sekitar pukul 15.30 WIB. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Baca Juga: Kumpul Bareng Emil Dardak hingga Dedi Mulyadi di DPP Gerindra, RK Ngaku Cuma Siapkan SKCK dan Ijazah buat Nyagub

"Kami ingin meminta kepada pihak kepolisian agar adik-adik segera dikembalikan ke rumahnya sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat," kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut mengaku siap menjadi penjamin bagi massa aksi yang ditangkap tersebut.

"Kami akan menjamin sebagai penjamin mereka dikeluarkan," katanya.

Aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) malam. (Suara.com/Faqih)
Aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) malam. (Suara.com/Faqih)

Pantauan Suara.com, Dasco bersama Habiburokhman juga terlihat menyempatkan diri menengok massa aksi yang ditahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Turut mendampingi mereka Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi sebelumnya mengungkap ada 301 massa aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap pada Kamis (22/8/2024). Mereka 50 di antaranya ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Sedangkan lainnya ditangkap dan dibawa ke Polres dan Polsek.

Baca Juga: DPR Akui RUU Pilkada Belum Sempurna, Siap Disempurnakan Periode Depan

Dari 301 yang ditangkap beberapa di antaranya masih ada yang berstatus anak. Namun mereka diklaim telah dikembalikan ke orangtuanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI