8 Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Kepada Massa Aksi di DPR: Ada Brutalitas Aparat di Lapangan

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:54 WIB
8 Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Kepada Massa Aksi di DPR: Ada Brutalitas Aparat di Lapangan
Personel kepolisian berupaya membubarkan mahasiswa yang menerobos pagar saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepada massa aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8) kemarin.

Dugaan pelanggaran itu didapatkan langsung oleh TAUD melalui pemantauan di lapangan serta keterangan dari massa aksi yang ditangkap oleh polisi.

"Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Itu kita dapatkan berdasarkan advokasi yang kami lakukan di Polda Metro Jaya semalam ketika memberikan bantuan hukum kepada massa aksi, baik pelajar, mahasiswa yang ditangkap pada saat demonstrasi di DPR," kata Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana dalam konferensi persnya, Jumat (23/8/2024).

Adapun daftar dugaan pelanggaran tersebut di antaranya:

Baca Juga: Gerbang Belakang DPR Jebol, Massa Penolak RUU Pilkada: Panggil Sufmi Dasco!

  1. Ada brutalitas dari aparat terhadap massa aksi di lapangan. Termasuk penghalangan akses massa aksi menuju lokasi demo di depan Gedung DPR.
  2. Adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan, misalnya dengan senjata tumpul serta gas air mata yang tidak memenuhi prosedur.
  3. Terjadi kekerasan juga penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi yang ditangkap. Bahkan, massa aksi yang mengalami luka-luka cukup serius tidak mendapatkan dukungan pengobatan yang maksimal.
  4. Ada upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur, seperti penangkapan sewenang-wenang. Termasuk juga penggeledahan ponsel massa aksi yang seharusnya perlu izin.
  5. Pemeriksaan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Aparat ada yang menggunakan berita acara interogasi dan berita acara klarifikasi yang tidak ada dalam aturan KUHAP.
  6. Pelanggaran terkait proses penanganan hukum terhadap anak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang sistem peradilan anak.
  7. Adanya keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi.
  8. Represi terhadap kebebasan pers.
Pihak Kepolisian menembakan water canon ke arah pengunjuk rasa saat aksi kawal putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi].
Pihak Kepolisian menembakan water canon ke arah pengunjuk rasa saat aksi kawal putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi].

Sejak Kamis (22/8) malam, TAUD telah lakukan pendampingan terhadap 39 orang yang ditangkap dan diperiksa oleh polisi. Advokasi pendampingan tersebut dilakukan dengan pemantauan di beberapa kantor kepolisian khususnya Polres Jakarta Barat dan di Polsek Tanjung Duren.

Khusus di Polres Jakarta Barat, Arif menyampaikan bahwa orang yang sempat diamankan di sana jumlahnya mencapai 105.

"Kami dapatkan dari jaringan dan terverifikasi oleh salah satu lembaga negara, Komisi Perlindungan Anak atau KPAI, terdapat sejumlah 105 orang dengan rincian 27 orang dewasa dan 78 anak diproses di Kepolisian Resor Jakarta Barat," ungkapnya.

Sementara itu ada pengaduan tiga orang yang masih usia anak ditahan di Polsek Tanjung Duren.

Baca Juga: Rezim Jokowi Telah Lakukan Kekerasan Mental ke Rakyat, Ini Penjelasan Psikolog

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI