"Revisi sekarang juga. Saya tunggu," tulis pemilik akun bercentang biru itu.
Diketahui, pembatalan pengesahan RUU itu terjadi saat DPR dikepung ribuan pendemo yang mengawal dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan calon kepala daerah. Akhirnya DPR resmi memasukan putusan MK dalam RUU Pilkada.
Bantahan Dasco soal RUU Pilkada Demi KIM
Dasco juga sebelumnya menyangkal jika RUU Pilkada yang sempat dikebut oleh Baleg DPR demi kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilkada 2024.
"Sebenarnya kalau kita ngomong revisi UU Pilkada ini hanya kepentingan Koalisi Indonesia Maju ya tidak juga," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, lewat RUU Pilkada DPR hanya ingin menyusun tatanan Pilkada yang ada di daerah Kabupaten atau Kota.
![Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers, Kamis (22/8/2024) malam. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/22/17088-wakil-ketua-dpr-sufmi-dasco-ahmad.jpg)
"Nah itu tidak dialami hanya nanti oleh Koalisi Indonesia Maju, tapi yang tidak masuk koalisi juga nanti bisa dilihat bahwa sedikit banyak tatanan di pilkada-pilkada itu akan berubah karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini karena dia nggak cukup, karena keputusan MK ya dia bisa mencalonkan karena dia berpikir ah saya majuin calon saya kan begitu," terangnya.
Ia mengaku hanya ingin menyimulasikan jika partai-partai yang sebelumnya sudah berkoalisi tapi memutuskan untuk memajukan sendiri calonnya di Pilkada.
"Nah itu aja nanti bisa dilihat nanti kawan-kawan mungkin pada saat nanti mau pendaftaran bisa dilihat nanti betapa nanti di daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk akhirnya kemudian karena syarat ini kemudian ya akhirnya mungkin kesepakatan itu nggak bisa dijalankan jadi mereka ada yang usung masing-masing nah ini yang kita kemudian simulasikan," katanya.