Mulai Juli 2025 Dana KJP Tidak Cair Lagi, Bakal Dialihkan ke Sini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 13:23 WIB
Mulai Juli 2025 Dana KJP Tidak Cair Lagi, Bakal Dialihkan ke Sini
Ilustrasi KJP (Jakarta.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal meniadakan program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Nantinya pembagian dana di KJP itu akan dialihkan untuk program sekolah swasta gratis yang dijadwalkan dimulai tahun 2025.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/8/2024).

"Untuk KJP otomatis kami alihkan ke sana (sekolah gratis). Juli tahun ajaran baru," ujar Budi.

Disdik DKI kata dia, kekinian masih mendalami anggaran untuk program sekolah gratis yang menggandeng sekitar 2.900 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Hanya Sekolah Swasta Grade C dan D yang Digratiskan

"(Anggaran) Masih kami dalami, angkanya sudah bisa menjangkau semua dari anggaran KJP itu. Dari Komisi E mendukung kebijakan ini dan dari anggaran juga cukup tersedia untuk dilakukan pemenuhan sekolah gratis di tahun 2025," kata dia.

Budi lalu mengatakan, pihaknya akan mengutamakan anak-anak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa mengikuti program sekolah gratis.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria berharap tak ada lagi anak-anak di Jakarta yang tidak mengenyam pendidikan dengan adanya program sekolah gratis.

Senada dengan Budi, dia menegaskan seiring hadirnya program, maka KJP tak akan ada lagi dan dana dialokasikan untuk untuk sekolah gratis.

"(Pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi). Itung-itungannya di angka Rp2,3 triliun sudah cukup, sementara KJP kita Rp2,8 triliun," katanya.

Baca Juga: Sudah Punya Datanya, Heru Budi Bakal Cabut Bantuan untuk Pelajar yang Main Judi Online

"(Selisih) mungkin akan kami berikan bantuan kepada anak-anak untuk seragam dan lainnya. Rp2,3 triliun untuk 238.000 ribu lebih di sekolah swasta," kata Iman.

Berdasarkan kesepakatan anggota Komisi E lainnya kemudian merekomendasikan agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.

Komisi E juga mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah Gratis.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI diminta bersama instansi terkait agar membuat linimasa dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.

"Eksekutif agar mempersiapkan penyusunan perubahan Keputusan Gubernur penetapan alokasi dana BOP dan agar eksekutif menyesuaikan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis," kata Iman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI