Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, meminta semua pihak tak berandai-andai soal kemungkinan pemerintah bersama DPR RI mengesahkan RUU Pilkada secara diam-diam..
Ia menegaskan, pernyataan DPR RI sudah sangat jelas, jika pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan.
"Jangan berandai-andai lah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalem dari pimpinan DPR, ya kan? Jadi sekali lagi jangan berandai-andai," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Menurut dia, kalau pun ada kemungkinan pengesahan dilakukan pada periode depan. Ia pun meminta semua pihak mengecek Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mengenai hal itu.
Baca Juga: Yang Tersisa usai Demo Tolak RUU Pilkada di DPR Kemarin: Volume Sampah Capai 17,4 Ton
"Kalau periode depan nanti kan bisa lihat di Prolegnas yang akan datang yang akan kita putuskan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku belum ada arahan tertentu dari Presiden Jokowi usai pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.
"Kalau Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan setelah pasca pembatalan belum ada," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada kemungkinan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada akan tetap disahkan pada periode depan. Nantinya dimungkinkan juga akan disempurnakan.
Hal itu disampaikan Dasco usai pengesahan RUU Pilkada dibatalkan di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp3 Juta buat Bebaskan Pendemo Tolak RUU Pilkada, YLBHI: Gila!
"Jadi RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi persnya.
Menurut dia, RUU Pilkada kekinian memang terlihat belum sempurna. Maka untuk itu ke depan akan ada lagi penyempurnaan.
"Undang-Undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy-nya DPR, itu nanti kita akan laksanakan putusan MK mengkaji sebarapa sih sebenarnya yang pas untuk parlemen treshold untuk pemilihan yang akan datang," terangnya.