Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 90 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan 90 saksi tersebut dilakukan tim penyidik dalam periode Senin, 19 Agustus sampai Kamis, 22 Agustus 2024.
"Ke-90 saksi tersebut di antaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada 3 kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
"Dalam hal pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah," tambah dia.
Baca Juga: Kakak Cak Imin Diperiksa KPK Hari Ini, Gus Halim Mendadak Bantah Ditanya Soal Ini
Terbaru, KPK memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kasus ini.
Jerat Puluhan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Cek Fakta: SYL Putar Video Bukti Jokowi Terlibat Korupsi
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.