Suara.com - Salah satu massa aksi demonstrasi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada yang ditangkap dan ditahan Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan diminta uang tebusan. Nilai uang tebusan yang diduga diminta oleh aparat kepolisian tersebut sebesar Rp3 juta.
Hal ini diungkap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI lewat akun Instagram @yayasanlbhindonesia pada Jumat (23/8/2024).
"Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan 3 juta rupiah oleh aparat keamanan. Gila!" tulis @yayasanlbhindonesia dikutip Suara.com.
Tahan Ratusan Pendemo
Baca Juga: Mobil Patroli Polsek Tanah Abang Diduga Dibakar saat Demo Tolak RUU Pilkada, 3 Orang Ditangkap!
Berdasar data yang diterima Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau TAUD hingga pukul 01.00 WIB, ada 105 massa aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian 27 ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya dan tiga orang lainnya yang masih berstatus anak-anak ditangkap dan ditahan di Polsek Tanjung Duren.
"Kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya melepaskan massa aksi yang ditangkap saat ini juga," tulisannya.
Jurnalis Suara.com telah berupaya mengonfirmasi kabar ini ke Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi. Namun yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.
Pukul Mundur Demonstran
Baca Juga: YLBHI Sebut Ratusan Pendemo Tolak RUU Pilkada di DPR Ditahan Polisi, Termasuk Anak-anak
Aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada yang digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) diketahui sempat memanas. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah demonstran yang menolak bubar hingga malam.
Tak sekadar menembakkan gas air mata, beberapa aparat kepolisian tertangkap kamera melakukan tindakan kekerasan terhadap para demonstran hingga jurnalis. Para korban di antaranya dilaporkan mengalami luka lebam, patah tulang hingga sobek.