Partai Buruh Mendadak Batal Demo Hari Ini, Said Iqbal Ultimatum DPR soal Putusan MK: Jangan Ingkar!

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 10:12 WIB
Partai Buruh Mendadak Batal Demo Hari Ini, Said Iqbal Ultimatum DPR soal Putusan MK: Jangan Ingkar!
Partai Buruh Mendadak Batal Demo Hari Ini, Said Iqbal Ultimatum DPR soal Putusan MK: Jangan Ingkar! [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi di RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI