Suara.com - Sejumlah jurnalis yang meliput aksi demonstrasi tolak Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) kemarin dilaporkan mengalami intimidasi hingga akasi kekerasan dari aparat kepolisian. Diduga, jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi dilarang untuk meliput saat para pendemo ditangkap.
Berdasar informasi yang dihimpun jurnalis Suara.com, salah satu yang diduga menjadi korban kekerasan aparat adalah awak dari berita online, IDN Times. Saat itu jurnalis IDN Times sedang merekam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang demonstran yang tertangkap.
Di saat bersamaan, dirinya dihampiri oleh dua orang aparat. Satu menggunakan seragam, satu lainnya berpakaian preman.
Lalu, aparat kepolisian meminta agar rekaman yang memperlihatkan penyiksaan itu agar segera dihapus.
Baca Juga: Ditangkap Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Babak Belur
"Hapus, hapus," kata salah seorang aparat.
Ditantang Berkelahi
Namun dengan tegas jurnalis IDN Times itu menolak perintah dari aparat itu. Akibat penolakan tersebut, aparat yang masih berpangkat rendah, lalu menantang jurnalis IDN untuk berkelahi sembari membawa tameng.
Beruntung saat itu, ada seorang jurnalis lainnya yang berada di lokasi langsung menarik jurnalis IDN dari gerombolan polisi.
Dianiaya
Selain itu, dua orang jurnalis Tempo berinisial M dan H juga ikut menjadi korban kekerasan polisi saat menangkap seorang pendemo. Ketika sedang merekam kejadian tersebut, H tiba-tiba dihampiri oleh seseorang yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi berpakaian preman.
H kemudian diminta untuk menghapus rekaman tersebut. Namun akibat tak mau menghapus rekaman tersebut, H kemudian mendapat bogem mentah.
H kemudian digelandang oleh petugas ke dalam sebuah pos yang berada di komplek DPR. Saat digelandang, H kemudian merasa dirinya ditendang dari belakang.
Terkait penganiayaan itu, dua jurnalis Tempo sempat dilarikan ke rumah sakit.
"H dan M dilarikan ke RSAL Mintohardjo," demikian salah satu sumber yang ditemui jurnalis Suara.com pada Kamis malam.
Terkait aksi kekerasan polisi, korban H disebut mengalami pemukulan di bagian kepala. Sementara, H yang turut menjadi korban masih perlu penanganan observasi dari pihak rumah sakit.
"H terkena pukulan di bagian kepala dan sudah boleh pulang. Dokter bilang trauma ringan, sementara M masih observasi," ujarnya.
Kamis kemarin, ribuan demonstran tumpah ke jalan untuk menolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.
Massa terdiri dari kaum buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Bahkan ada juga anak sekolah yang ikut dalam aksi kali ini.
Selain berorasi, para mahasiswa juga ada membakar ban di depan gerbang gedung DPR RI.
Adapun dalam aksi kali ini para demonstran mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada.
Pasca putusan tersebut, pihak DPR langsung rapat membahas RUU Pilkada. Pembahasan tersebut ingin membatalkan Putusan MK tersebut.