Suara.com - Aksi respesif kepolisian diduga tak hanya menyasar para demonstran saat unjuk rasa tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). Sejumlah jurnalis yang sedang bertugas meliput aksi unjuk rasa juga dikabarkan mengalami kekerasan dari aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil temuan yang diterima Suara.com, aksi aparat kepolisian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang jurnalis Tempo berinisial M dan H.
H dilaporkan mengalami tindak kekerasan saat merekam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap seorang demonstran.
Saat itu, H merekam kejadian tersebut. Namun, saat sedang merekam tiba-tiba dirinya dihampiri oleh seorang yang mengaku sebagai petugas dengan pakaian bebas.
H kemudian diminta untuk menghapus rekaman tersebut. Namun akibat tak mau menghapus rekaman tersebut, H kemudian mendapat bogem mentah.
![Suasana di sekitar pintu belakang gedung DPR RI paska aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/22/89802-demo-kawal-putusan-mk-di-dpr-demo-di-dpr.jpg)
H kemudian digelandang oleh petugas ke dalam sebuah pos yang berada di komplek DPR. Saat digelandang, H kemudian merasa dirinya ditendang dari belakang.
"H dan M dilarikan ke RSAL Mintohardjo. H terkena pukulan di bagian kepala dan sudah boleh pulang. Dokter bilang trauma ringan, sementara M masih observasi," kata salah seorang sumber dikutip Suara.com, Kamis malam.
Aksi represif aparat kepolisian juga dialami oleh seorang jurnalis IDN Times.
Saat itu, jurnalis IDN Times sedang merekam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang demonstran yang tertangkap.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Pendemo Yang Ditangkap: Situasi Terkendali
Di saat bersamaan, dirinya dihampiri oleh dua orang aparat. Satu menggunakan seragam, satu lainnya berpakaian preman.