Dilarang Rekam Penangkapan Pendemo Tolak RUU Pilkada: Sejumlah Jurnalis Dipukuli Polisi, 2 Korban Masuk RS!

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 07:24 WIB
Dilarang Rekam Penangkapan Pendemo Tolak RUU Pilkada: Sejumlah Jurnalis Dipukuli Polisi, 2 Korban Masuk RS!
Dilarang Rekam Penangkapan Pendemo Tolak RUU Pilkada: Sejumlah Jurnalis Dipukuli Polisi, 2 Korban Masuk RS! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi respesif kepolisian diduga tak hanya menyasar para demonstran saat unjuk rasa tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). Sejumlah jurnalis yang sedang bertugas meliput aksi unjuk rasa juga dikabarkan mengalami kekerasan dari aparat kepolisian. 

Berdasarkan hasil temuan yang diterima Suara.com, aksi aparat kepolisian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang jurnalis Tempo berinisial M dan H.

H dilaporkan mengalami tindak kekerasan  saat merekam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap seorang demonstran.

Saat itu, H merekam kejadian tersebut. Namun, saat sedang merekam tiba-tiba dirinya dihampiri oleh seorang yang mengaku sebagai petugas dengan pakaian bebas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Pendemo Yang Ditangkap: Situasi Terkendali

H kemudian diminta untuk menghapus rekaman tersebut. Namun akibat tak mau menghapus rekaman tersebut, H kemudian mendapat bogem mentah.

Suasana di sekitar pintu belakang gedung DPR RI paska aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana di sekitar pintu belakang gedung DPR RI paska aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

H kemudian digelandang oleh petugas ke dalam sebuah pos yang berada di komplek DPR. Saat digelandang, H kemudian merasa dirinya ditendang dari belakang.

"H dan M dilarikan ke RSAL Mintohardjo. H terkena pukulan di bagian kepala dan sudah boleh pulang. Dokter bilang trauma ringan, sementara M masih observasi," kata salah seorang sumber dikutip Suara.com, Kamis malam.

Aksi represif aparat kepolisian juga dialami oleh seorang jurnalis IDN Times.

Saat itu, jurnalis IDN Times sedang merekam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang demonstran yang tertangkap.

Baca Juga: Gagal Akrobat Politik DPR Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

Di saat bersamaan, dirinya dihampiri oleh dua orang aparat. Satu menggunakan seragam, satu lainnya berpakaian preman.

Lalu, aparat kepolisian meminta agar rekaman yang memperlihatkan penyiksaan itu agar segera dihapus.

"Hapus, hapus," kata salah seorang aparat.

Namun dengan tegas jurnalis IDN Times menolak perintah dari aparat itu. Akibat penolakan tersebut petugas yang masih berpangkat rendah, malah menantang jurnalis IDN untuk berkelahi sembari membawa tameng.

Beruntung saat itu, ada seorang jurnalis lainnya yang berada di lokasi langsung menarik jurnalis IDN dari gerombolan polisi.

Demo Tolak RUU Pilkada

Sebelumnya, ribuan demonstran menggeruduk depan gedung DPR RI untuk menolak pengesahan RUU Pilkada.

Massa terdiri dari kaum buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Bahkan ada juga anak sekolah yang ikut dalam aksi kali ini.

Selain berorasi, para mahasiswa juga ada membakar ban di depan gerbang gedung DPR RI.

Adapun dalam aksi kali ini para demonstran mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada.

Pasca putusan tersebut, pihak DPR langsung rapat membahas RUU Pilkada. Pembahasan tersebut ingin membatalkan Putusan MK tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI