Terungkap! PT Timah Minta Jatah 50 Persen Dari Tambang Ilegal

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 00:15 WIB
Terungkap! PT Timah Minta Jatah 50 Persen Dari Tambang Ilegal
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi kasus dugaan korupsi timah, Ahmad Syahmadi, mengatakan PT Timah Tbk. sempat meminta jatah sebesar 50 persen bijih timah dari kuota ekspor lima smelter swasta yang melakukan pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Ahmad, mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016—2020 dan 2022—2023, menyebutkan permintaan tersebut diajukan karena kelima smelter telah diberikan persetujuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa melakukan kegiatan penambangan.

"Namun, akhirnya kuota yang disepakati sebesar 5 persen dalam forum komunikasi di grup WhatsApp," ujar Ahmad dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kelima smelter swasta dimaksud, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Ahmad menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai pembagian kuota bijih timah dilakukan terakhir kali sebelum kesepakatan dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, yang dihadiri oleh perwakilan dari PT Timah dan kelima smelter.

Dalam pertemuan itu, kata dia, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT turut hadir beserta 24 orang lainnya yang mewakili kelima smelter. Selain itu, hadir pula mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan mantan Kapolda Bangka Belitung Saiful Zuhri.

Namun, karena kondisi pertemuan kurang kondusif, Ahmad mengaku meminta izin pulang terlebih dahulu. Selang sehari setelah pertemuan, barulah kuota bijih timah yang disepakati untuk PT Timah sebesar 5 persen diumumkan di grup WhatsApp yang bernama New Smelter.

"Pengumuman disampaikan oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Mukti Juharsa yang merupakan admin grup itu," tuturnya sebagaimana dilansir Antara.

Ahmad bersaksi pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015—2022, yang menyeret Harvey sebagai salah satu terdakwa.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Peran Helena Lim Di Kasus Timah, Kirim Duit Panas Ke Harvey Moeis Lewat Transfer Dan Kurir

Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI