Segini Gaji CPNS Lulusan SMA, Masih Ada Potensi Kenaikan Tahun Depan

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:26 WIB
Segini Gaji CPNS Lulusan SMA, Masih Ada Potensi Kenaikan Tahun Depan
Ilustrasi gaji CPNS lulusan SMA (menpan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dibuka. Pendaftaran bukan hanya untuk sarjana, tapi juga untuk lulusan SMA. Lantas berapa gaji CPNS lulusan SMA? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.

Diberitakan bahwa pendaftaran CPNS resmi dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024. Tahun ini, pemerintah menyediakan sebanyak 250.407 formasi CPNS untuk 69 instansi pusat serta 478 instansi daerah.

Nah, sebelum daftar CPNS, ada baiknya ketahui terlebih dulu besaran gajinya, mulai dari gaji CPNS lulus SMA hingga sarjana. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar gaji CPNS yang dilansir dari berbagai sumber.

Besaran Gaji PNS

Baca Juga: Berapa Gaji CPNS Lulusan D3 dan S1? Berikut Rinciannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No  5 Th 2024, besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan golongannya dan tingkat pendidikannya. Untuk lulusan SD dan SMP masuk dalam golongan I, sedangkan untuk golongan SMA masuk dalam golongan II.

Sama seperti lulusan SMA, untuk lulusan Diploma III juga masuk dalam golongan II.Sedangkan golongan III diperuntukan bagi lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3. Untuk golongan IV ditujukan untuk  jenjang jabatan atau karier.

Nah, bagi yang akan daftar CPNS, berikut ini rincian besaran gaji untuk golongan II bagi lulusan SMA/SMK hingga golongan III untuk sarjana yang perlu diketahui.

Golongan II (SMA/SMK/Sederajat)

  • Golongan IIa: Gaji yang diberikan sebesar  Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Gaji yang diberikan sebesar  Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Gaji yang diberikan sebesar  Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III (Diploma IV dan Sarjana)

Baca Juga: Gaji CPNS Lulusan SMA Terbaru Tahun 2024

  • Golongan IIIa: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Gaji yang diberikan sebesar Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Gaji yang diberikan sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Besaran gaji pokok PNS seperti yang disebutkan di atas belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima. Itu artinya, besaran gaji yang diterima bisa di atas angka di atas.  Bahkan, Pemerintah menyebutkan ada rencana kenaikan gaji PNS.

Mengenai kenaikan gaji PNS sendiri rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Ini sampaikan oleh Suharso Monoarfa selaku  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (30/7/2024).

Demikian ulasan mengenai gaji CPNS lulusan SMA hingga Diploma dan Sarjana. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI