Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu terpantau menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam ini. Ia ingin memastikan kondisi massa aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap aparat polisi.
Adian Napitupulu mengaku belum mengetahui berapa jumlah massa aksi demonstrasi yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Selain ingin memastikan kondisi mereka, sekaligus mendata jumlah massa aksi yang ditangkap.
"Saya mau memastikan tidak ada kekerasan," ucap Adian.
Aktivis 98 tersebut juga meminta aparat kepolisian melepas massa aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada. Sebab menurutnya apa yang dilakukan para demonstran itu merupakan bentuk kecintaan pada Indonesia.
"Cara mereka mencintai Indonesia, yaitu dengan melakukan protes terhadap apa yang mereka yakini tidak adil, tidak benar, ada unsur kesewenang-wenangan, dan mereka menyampaikan rasa cintanya dengan cara seperti itu, demonstrasi," katanya.
Sebelumnya dikabarkan sebanyak 11 massa aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada 2024 di depan Gedung DPR RI, Jakarta ditangkap pihak polisi. Beberapa di antaranya dilaporkan terluka akibat brutalitas aparat.
Hal ini berdasar data yang dihimpun Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) hingga Kamis (22/8/2024) malam pukul 20.00 WIB.
"Hingga pukul 20.00 WIB teridentifikasi sebanyak 11 orang yang ditangkap di lapangan dan 9 orang yang ditangkap kemudian disampaikan melalui hotline TAUD," kata Andi Muhammad Rezaldy selaku perwakilan dari TAUD kepada wartawan, Kamis malam.
Menurut Rezaldy, dari 11 orang yang ditangkap tiga di antaranya mengalami luka patah tulang hidung hingga luka sobek pada bagian kepala.
"Kami mencatat ada tiga orang yang mengalami luka- luka serius akibat brutalitas aparat. Satu mengalami patah hidung dan luka memar di wajah. Ada juga yang bocor kepala dan dijahit tujuh jahitan karena pentungan polisi," sebutnya.
Rezaldy yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS tersebut mendesak Polri membuka akses bantuan hukum bagi massa aksi demonstrasi yang ditangkap. Selain juga mengingatkan agar para korban yang terluka diberi pelayanan medis.
"Kami juga mendesak aparat kepolisian yang bertugas di lapangan berhenti melakukan penangkapan dan semua bentuk penggunaan kekuatan berlebih kepada massa aksi," ujar dia.