Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR Hasil Gerakan Massa, Tapi Tetap Harus Waspada!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:42 WIB
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR Hasil Gerakan Massa, Tapi Tetap Harus Waspada!
Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dibahas Singkat

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan itu juga dinilai tidak sesuai dengan Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) tentang syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada.

Kemudian, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada semula diagendakan pada Kamis pagi ini. Namun, rapat paripurna urung digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Kendati demikian, di luar gedung parlemen, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa sejak siang hingga petang. Mereka menolak RUU Pilkada itu disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI