Polisi Bubarkan Massa Demonstran Di Depan Gedung DPR, Tembakan Gas Air Mata Berkali-kali

Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:21 WIB
Polisi Bubarkan Massa Demonstran Di Depan Gedung DPR, Tembakan Gas Air Mata Berkali-kali
Aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) malam. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membubakan paksa massa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Pantauan Suara.com, massa yang sebagian para pelajar ini, sempat terlibat bentrok dengan petugas. Imbasnya, petugas menembakan gas air mata.

Akibat tembakan itu, konsentrasi massa terpecah menjadi dua. Sebagian massa ada yang dipukul mundur aparat ke arah Slipi, Jakarta Barat, sebagian lagi dipukul mundur ke arah Senayan.

Massa yang dipukul mundur ke arah Slipi, kemudian terpecah lagi. Massa berpencar, ada yang dipukul mundur ke arah Stasiun Palmerah, ada juga yang melarikan diri ke arah lampu merah Slipi.

Baca Juga: Ribuan Demonstran Desak Gencatan Senjata di Gaza, Kepung Konvensi Demokrat di Chicago

Saat memukul mundur massa di Jalan Tentara Pelajar, aparat kembali menembakan gas air mata. Hal itu membuat para demonstran yang berada di sana mengalami gejala mata berair hingga bersin-bersin.

Meski telah dibubarkan, namun massa tetap membandel. Mereka mencoba kembali maju ke arah DPR RI.

Hingga berita ini dimuat masih terdengar tembakan gas air mata. Rasa pedih efek gak air mata juga masih bisa dirasakan oleh jurnalis Suara.com di lokasi.

Sebelumnya, ribuan demonstran menggeruduk depan gedung DPR RI. Massa terdiri dari kaum buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Bahkan ada juga anak sekolah yang ikut dalam aksi kali ini.

Selain berorasi, para mahasiswa juga ada membakar ban di depan gerbang gedung DPR RI.

Baca Juga: Sempat Dilarang Kelompok Mahasiswa, Massa Berbaju Hitam Anarkis Jebol Pagar DPR RI: Hati-hati Provokasi

Adapun dalam aksi kali ini para demonstran mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada.

Pasca-putusan tersebut, pihak DPR langsung rapat membahas RUU Pilkada. Pembahasan tersebut ingin membatalkan Putusan MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI