Baru Kemarin Ngotot Mau Disahkan, Baleg DPR Kini 'Jiper' Batal Sahkan RUU Pilkada Usai Didemo Se-Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:48 WIB
Baru Kemarin Ngotot Mau Disahkan, Baleg DPR Kini 'Jiper' Batal Sahkan RUU Pilkada Usai Didemo Se-Indonesia
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di gedung DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata bikin 'jiper' atau takut Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Mereka memutuskan untuk batal mengesahkan RUU Pilkada jadi UU yang sebelumnya dibahas secara kilat pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak menjadi undang-undang (UU).

"Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, Awiek menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada yang akan berlaku pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

"Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menggunakan putusan MK tersebut.

Ia berharap kontestasi Pilkada 2024 yang merupakan pengalaman pilkada serentak kali pertama di Indonesia harus berjalan dengan lancar dan sukses.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada hari Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Pada hari Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada untuk disetujui pada Pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Anak STM Ikut Aksi Kawal Putusan MK, KPAI Bilang Begini

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada hari Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada hari Selasa (20/8) mengenai syarat pencalonan pada pilkada.

Aksi demonstrasi tak terelakan, ribuan massa dari berbagai kalangan mulai dari buruh, mahasiswa, akademisi hingga pesohor bahkan anak-anak STM turun ke jalan menolak pengesahan RUU Pilkada.

Aksi demonstrasi itu tak hanya digelar di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah, seperti di Semarang, Yogyakarta, Kalimantan hingga Sulawesi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI