Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai hutang dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry mencapai Rp600 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan termasuk pembelian kapal bekas berusia di atas 30 tahun dan hutang sebesar Rp 600 miliar.
"Jadi, akuisisi PT Jembatan Nusantara ini juga mengambil alih utang dengan nilai kurang lebih Rp 600 miliar," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Sekadar informasi, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri untuk mendalami kasus ini, tiga di antaranya merupakan pihak internal PT ASDP.
Baca Juga: Status Tersangka Firli Bahuri Pemeras SYL Digantung Seumur Hidup? Begini Bantahan Polda Metro Jaya
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” lanjut dia.
Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” tandas Tessa.