Anak STM Turun Aksi Kawal Putusan MK, Lagu Indonesia Pusaka Berkumandang

Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:21 WIB
Anak STM Turun Aksi Kawal Putusan MK, Lagu Indonesia Pusaka Berkumandang
Sejumlah pelajar STM menggelar aksi di depan Gedung DPR menolak pengesahan Revisi UU Pilkada oleh anggota dewan, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pelajar sekolah teknik menengah (STM) dari sejumlah sekolah ikut dalam aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI.

Dari pantauan Suara.com, hampir sebagian dari mereka masih mengenakan seragam putih abu-abu. Bahkan beberapa membawa bendera merah putih sembari menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.

Melihat aksi tersebut, petugas kepolisian membentuk dua barikade. Satu barikade mengarah ke DPR RI, untuk mengurai massa yang berada di depan DPR RI. Sementara, satu barikade lainnya, mengarah ke arah lampu merah Slipi, Jakarta Barat.

Sebelumnya diberitakan, ribuan demonstran menggeruduk depan gedung DPR RI. Massa terdiri dari kaum buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

Baca Juga: Sejarah Demonstrasi Mahasiswa Indonesia dari Masa ke Masa, Suara Pemuda yang Menggetarkan

Bakar Ban

Selain berorasi, para mahasiswa juga ada membakar ban di depan gerbang gedung DPR RI. Adapun dalam aksi kali ini para demonstran mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada.

Pasca putusan tersebut, pihak DPR langsung rapat membahas RUU Pilkada. Pembahasan tersebut ingin membatalkan Putusan MK tersebut. Aksi sempat memanas saat menjelang sore, polisi melepaskan gas air mata saat para mahasiswa merangsek masuk ke dalam komplek DPR RI.

Dari pandangan mata, terlihat beberapa mahasiswa yang tertangkap saat masuk ke dalam kompleks DPR RI.

Perlu diketahui aksi tersebut disulut kenekatan DPR yang ingin mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada dengan mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan ambang batas suara di Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: KPU Ikut Putusan MK, tapi Konsultasi DPR Dulu

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mengancam Demokrasi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Lebih lanjut, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota ialah pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI