Melanggar Etik saat Terima Pencalonan Gibran, KPU Khawatir Kena Sanksi jika Langsung Tindaklanjuti Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:20 WIB
Melanggar Etik saat Terima Pencalonan Gibran, KPU Khawatir Kena Sanksi jika Langsung Tindaklanjuti Putusan MK
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan komisioner saat memberikan keterangan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI