Suara.com - Rapat paripurna DPR RI salah satunya dengan agenda pengesahan atau pengambilan keputusan tingkat II Revisi UU Pilkada terpaksa harus diskors. Hal itu lantaran rapat tak mencapi quorum.
Dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang Wiratraman, mengatakan bahwa rakyat tak boleh terlena dengan penundaan itu. Apalagi berdasarkan pengalaman selama ini, pembohongan para pembuat undang-undang itu sudah kerap kali dilakukan.
"Rakyat sudah terbiasa dibohongi ya. Jadi saya kira kita nggak boleh diam hanya dengan penundaan itu," tegas Herlambang, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya perlawanan terhadap rezim penindasan ini harus terus digelorakan. Sehigga perubahan dapat benar-benar terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Resmi Keluar dari Golkar, Wanda Hamidah Turun ke Jalan Tolak RUU Pilkada: 2 Anaknya Juga Ikut Aksi!
"Mudah-mudahan kita tetap bersetia dengan kekuatan gerakan masyarakat yang bisa membawa pesan perubahan lebih baik di Republik ini," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan jika rapat hanya di hadiri 89 anggota dewan yang hadir. Sementara yang izin 87 orang.
Untuk itu, rapat tak mencapai kuorum lantaran tak mencapai jumlah dari dua pertiga anggota dewan yang ada di DPR. Akhirnya, Dasco memutuskan rapat ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
RUU Pilkada Bakal Disahkan jadi UU
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan jika RUU Pilkada akan disahkan pada Rapat Paripurna Kamis (21/8/2024) besok.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjelaskan berdasarkan keputusan BAMUS juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal, kalau nggak salah besok ya. Insyaallah besok nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," sambungnya.