Suara.com - Mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi mengungkap keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa yang pada 2016 masih berpangkat Kombes dalam kasus korupsi timah.
Hal itu diungkapkan Sahmadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ahmad menyebut Mukti sebagai admin group WhatsApp bernama ‘New Smelter’ yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.
"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ahmad di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024).
![Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/22/52252-harvey-moeis.jpg)
Dia menyebut, awalnya tak mengenali Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin, kemudian baru mengetahui setelah masuk dalam group tersebut.
"Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah group WhatsApp," ujar Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa dalam grup WA tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.
Ahmad menjelaskan, grup chat 'New Smelter' itu digunakan untuk memantau produksi tambang bijih timah yang melalui perusahaan boneka atau cangkang, PT Timah membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Jadi yang paling cepat yang mulia, yang untuk meningkatkan produksi adalah program SPH, sisa hasil tambang," ucap Ahmad.
Sidang Lanjutan Harvey Moeis