Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk menindaklanjuti putusan Mahakmah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 soal persyaratan calon kepala daerah.
Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, pengadopsian dua putusan MK itu lewat revisi peraturan KPU (PKPU) merupakan langkah melawan pengkhianatan demokrasi yang dipertontonkan pembentuk undang-undang.
"DEEP mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK dengan segera melakukan revisi PKPU dan tidak terjebak kepentingan politik prgamatis, sehingga menjadi ancaman profesionalitas dan kemandirian KPU," kata Neni kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Dia menilai KPU harus berkaca dari preseden sebelumnya dalam menindaklanjuti Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2024 soal syarat pencalonan presiden-wakil presiden saat tahapan Pilpres 2024 yang karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten,” ujar Neni.
Menurut dia, saat ini menjadi momen yang tepat bagi KPU untuk menunjukkan kepada publik bahwa lembaga tersebut dapat menjaga konstitusi dan menyelamatkan demokrasi sehingga kepercayaan publik terhadap KPU bisa meningkat.
DPR Acuhkan Putusan MK
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti putusan MK, Baleg DPR RI justru bersepakat untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Baca Juga: Ikut Demo Kawal Putusan MK, Uceng UGM: Jangan Coba Tipu Rakyat Dua Kali, Berhenti Lah Sok Tahu!
“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.