Putusan MK Diabaikan DPR, Media Amerika Serikat Soroti Sekutu Jokowi Picu Kemarahan Warga

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:38 WIB
Putusan MK Diabaikan DPR, Media Amerika Serikat Soroti Sekutu Jokowi Picu Kemarahan Warga
Massa aksi yang terdiri dari sejumlah elemen buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi, teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri, mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak, " katanya.

Selain itu, Bintang Emon juga mengungkapkan kedatangannya tidak untuk mewakili siapapun, bukan perseorangan, bukan juga dari ormas atau partai apapun.

"Kita dikumpulkan disini karena kemarahan kita, " ucapnya.

Bintang juga menyebutkan banyak keputusan-keputusan dari para anggota DPR yang tidak masuk akal.

Oleh karena itu, saat ini adalah saatnya rakyat untuk melawan.

"Berikan kami kompetisi yang baik, agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik, " jelasnya.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Ikut Demo di DPR, Andovi Da Lopez Curhat Dituduh Sebarkan Ajakan Kekerasan: Mohon Segera Datang ke Bareskrim

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI