Diketahui bahwa demonstrasi kumpulan masyarakat sipil hari ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK mengenai aturan syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Mulanya, MK membuat perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai di mana partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Namun, DPR menyatakan partai tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Selain itu, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7 UU Pilkada. Badan Legislatif (Baleg) memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK.
MK menyatakan syarat usia minimal 30 tahun harus sebelum pasangan ditetapkan. Sementara DPR pilih mengadopsi putusan MA yang menyatakan batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.