Puan Maharani Absen Rapat Paripurna RUU Pilkada, Kemanakah Gerangan?

Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:13 WIB
Puan Maharani Absen Rapat Paripurna RUU Pilkada, Kemanakah Gerangan?
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna yang salah satunya menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) kepada dua calon punggawa Timnas Indonesia yakni Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, Selasa (4/6/2024). [Dok. Tangkapan Layar YouTube DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menampakan diri saat Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Usut punya usut, ternyata Puan sedang kunjungan kerja ke luar negeri.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa Puan lantaran sedang melakukan kunjungan kerja ke Hongaria dan Serbia.

"Ketua DPR RI Puan Maharani bertolak ke Hongaria dan akan dilanjutkan ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja (kunker) untuk menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah itu," kata Indra kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, Puan melakukan kunker didampingi sejumlah anggota DPR akan diterima Majelis Nasional Hongaria.

Baca Juga: Komika Bintang Emon, Arie Kriting hingga Abdur Kompak! Orasi Cing Abdel di Demo Kawal Putusan MK: DPR Lawak!

"Puan yang didampingi sejumlah anggota DPR telah berangkat menuju Budapest, ibu kota Hongaria, untuk memenuhi undangan parlemen negara Tanah Magyar itu," katanya.

"Dari Hongaria, Puan bersama Delegasi DPR akan melanjutkan perjalanan ke Serbia. Pada tanggal 26 Agustus 2024," sambungnya.

Namun Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada sendiri sebenarnya diputuskan ditunda. Hal itu terjadi lantaran rapat tak mencapai quorum.

"Sesuai dengan Tatib DPR bahwa rapat rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku nah setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi quorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).

Dengan begitu, kata dia, agenda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak bisa dilaksanakan hari ini.

Baca Juga: 'Raja Alim Raja Disembah', Masinton PDIP: Anak-anak Muda Turunlah ke Jalan, Selamatkan Republikmu!

"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.

Dasco mengatakan, pihak DPR RI akan menggelar badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal ulang Paripurna ke depan.

"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan Tatib yang ada sehingga hari ini pemgesahan tidak dapat dilaksanakan," katanya.

"Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI