Suara.com - Polemik syarat pencalonan Kepala Daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini sukses menggemparkan jagad maya maupun nyata.
Di saat berjuta-juta orang menyuarakan Tagar #KawalPutusanMK, Presiden Joko Widodo justru menanggapi bahwa hal itu sudahlah wajar.
Menurut Jokowi dalam sebuah pemberitaan di media, proses yang terjadi dalam konstitusi Indonesia tersebut merupakan hal biasa. Pihaknya bahkan mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing Lembaga negara.
“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ungkap Jokowi.
Sementara itu, tanggapannya soal Baleg DPR menolak Putusan MK ini seolah tidak sama dengan kalimat yang pernah diucapkannya di tahun 2019 lalu.
Dalam cuitan akun Cakrawala Nusantara mengingatkan kembali bahwa Jokowi pada 27 Juli 2019 sempat menyinggung soal Putusan MK.
Saat itu Jokowi mengatakan bahwa keputusan apapun yang sudah dikeluarkan oleh MK bersifat final dan wajib dilaksanakan bersama.
“Keputusan MK adalah putusan yang bersifat final yang sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan melaksanakannya Bersama-sama,” (Jokowi, 27 Juli 2019).
Ucapannya 5 tahun yang lalu itu dinilai dilupakan oleh Presiden Joko Widodo. Cuitan yang digaungkan @Urrangawak itu sontak mengundang beragam komentar dari warganet.
Baca Juga: Massa Aksi #KawalPutusanMK Mulai Padati Area Depan Gedung DPR
“Ngeri banget dia disetir siapa sih sebenarnya?,” cuit @Co***
“Kalau merugikan ya di rubah,” sahut @Pa***
“Lambene plinplan,” tulis @ga***
“yang menolak DPR tapi yang disalahin Presiden…. Kocak,” komentar @Ma***
“Jejak rekam tidak akan pernah hilang ya pak. Ingat! 2019 bilang Keputusan MK bersifat final. Demi. Thn 2024 dirombak lagi peraturannya demi anak bungsu,” celoteh @Fr***
Kontributor : Kanita