2. Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa (20/8) bahwa partai politik tidak perlu punya kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, (maka bisa jadi ada lebih banyak calon baru)
3. DPR akhirnya memutuskan (21/8) mereka akan melakukan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
4. Beberapa pihak merasa revisi ini dilakukan untuk menganulir putusan MK yang membolehkan banyak calon untuk kepala daerah.
5. Kita harus sebarkan, agar banyak orang sadar kalau kondisi tidak baik-baik aja. Dan kita harus dorong supaya undang-undang tidak diubah sesuka hati!
Diakhir poin-poin yang tertulis tersebut dicantumkan 3 tagar yang mengguncang dunia sosial media saat ini. Ketiga tagar tersebut adalah #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an, dan #TolakPolitikDinasti.
Kontributor : Kanita