Kakak Cak Imin Diperiksa KPK Hari Ini, Gus Halim Mendadak Bantah Ditanya Soal Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:16 WIB
Kakak Cak Imin Diperiksa KPK Hari Ini, Gus Halim Mendadak Bantah Ditanya Soal Ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/8/2024).  Gus Halim mengaku alasannya datang ke KPK untuk memenuhi panggailan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Setelah melakukan registrasi, dia terlihat sempat duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Halim terlihat beranjak ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan. 

Ketua Desk Pilkada dari PKB, Abdul Halim Iskandar angkat suara terkait Pilkada Sleman di Yogyakarta, Sabtu (22/6/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Ketua Desk Pilkada dari PKB, Abdul Halim Iskandar angkat suara terkait Pilkada Sleman di Yogyakarta, Sabtu (22/6/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Kakak kandung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu menyatakan tidak mengetahui kaitan kasus tersebut dengan dirinya. 

Baca Juga: Status Tersangka Firli Bahuri Pemeras SYL Digantung Seumur Hidup? Begini Bantahan Polda Metro Jaya

Ia pun menyatakan, dana hibah Jatim tidak masuk ke dalam program Kementerian Desa.

"Enggak ada, enggak ada, jadi diundangannya jelas, kaitannya dengan Jawa Timur," ujar Halim.

Terkait pemeriksaan hari ini, dia mengaku tidak ada persiapan khusus. 

"Apapun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," tandas Halim.

Jerat Puluhan Tersangka

Baca Juga: Respons KPK Setelah Nama Erick Thohir dan Budi Karya Disebut Hasto di Kasus Korupsi DJKA, Bakal Diperiksa?

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI