Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (Antara)
Ada Demo Kawal Putusan MK Hari Ini, Ribuan Aparat Gabungan Disebar hingga ke Istana Negara
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pagi Ini, Presiden Prabowo akan Terima Kunjungan PM Fiji di Istana Merdeka, Bahas Apa Saja?
24 April 2025 | 01:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI