Cak Imin Belum Tutup Pintu Dukungan Ke Anies: Kita Lihat Perkembangan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 00:36 WIB
Cak Imin Belum Tutup Pintu Dukungan Ke Anies: Kita Lihat Perkembangan
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat jadi Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, tiba di arena debat cawapres, JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku masih belum menutup pintu dukungan pada Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Ia menyatakan masih melihat perkembangan situasi ke depan.

Apalagi, Anies kini mendapatkan secercah harapan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang memberi keringanan ambang batas suara partai di tingkat daerah untuk mengusung calon dalam Pilkada. Meskipun, ada kemungkinan harapan itu kembali pupus setelah DPR RI ingin merevisi Undang-Undang Pilkada.

"Kita kan sudah gabung dengan koalisi KIM, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Candra, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2024).

Terkait dengan adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Cak Imin mengaku tak mengetahuinya. Dalam pertemuan itu, Parlemen Senayan membahas soal revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga: Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada

Cak Imin mengaku tak menerima pemberitahuan soal agenda tersebut. Ia mengaku heran pihak Sekretariat DPR tak memberi info padanya.

"Saya terus terang enggak tahu ini tiba tiba DPR membahas itu, terus terang saya tidak diberi tahu saya tidak tahu dan saya bahkan bertanya-tanya kenapa saya kok tidak diberi tahu. Sampai hari ini saya enggak tahu," katanya.

Dalam rapat itu, fraksi PKB DPR RI yang ikut membahasnya turut menjadi partai yang menyetujui revisi UU Pilkada itu. Meski demikian, Cak Imin juga mengaku tak mengetahui sikap dari fraksinya itu.

"Iya saya juga tidak tahu (soal sikap PKB), tidak memberi tahu saya juga," ujar dia.

Setelah Baleg rampung, Cak Imin juga mengaku tak mengetahui mendadak Sekretariat DPR RI kini mengirim undangan rapat paripurna pengesahan UU Pilkada itu.

Baca Juga: PBNU Kecewa Cak Imin Tak Penuhi Panggilan: Tak Ada Niat Baik

"Bahkan saya tiba tiba dapat undangan paripurna kalau enggak salah besok saya juga enggak tahu kapan paripurnanya itu," katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).

Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI