Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 | 00:25 WIB
Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tak mengetahui adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Dalam pertemuan itu, Parlemen Senayan membahas soal revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada.

Cak Imin mengaku tak menerima pemberitahuan soal agenda tersebut. Ia mengaku heran pihak Sekretariat DPR tak memberi info padanya.

"Saya terus terang enggak tahu ini tiba-tiba DPR membahas itu, terus terang saya tidak diberi tahu saya tidak tahu dan saya bahkan bertanya-tanya kenapa saya kok tidak diberi tahu. Sampai hari ini saya enggak tahu," ujar Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat itu, fraksi PKB DPR RI yang ikut membahasnya turut menjadi partai yang menyetujui revisi UU Pilkada itu. Meski demikian, Cak Imin juga mengaku tak mengetahui sikap dari fraksinya itu.

"Iya saya juga tidak tahu (soal sikap PKB), tidak memberi tahu saya juga," jelasnya.

Setelah Baleg rampung, Cak Imin juga mengaku tak mengetahui mendadak Sekretariat DPR RI kini mengirim undangan rapat paripurna pengesahan UU Pilkada itu.

"Bahkan saya tiba tiba dapat undangan paripurna kalau enggak salah besok saya juga enggak tahu kapan paripurnanya itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).

Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: PBNU Kecewa Cak Imin Tak Penuhi Panggilan: Tak Ada Niat Baik

Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI