Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi

Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:40 WIB
Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai jika DPR RI telah melawan konstitusi dengan menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan Revisi UU Pilkada.

Diketahui, jika Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.

"Yang umum diketahui adalah bahwa keputusan MK itu sifatnya "final dan mengikat". Karena sifatnya seperti itu maka seharusnya tak ada lagi pembahasan mengenai substansi keputusan itu. Namun yang terjadi di DPR, keputusan MK yang final dan mengikat itu justru dibikin tidak final dan tidak mengikat lagi," kata Lucius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2024).

Dengan memilih mengacu pada putusan MA, menurutnya, DPR telah mengangkangi konstitusi.

"Ini kan jelas mengangkangi konstitusi yang memberikan mandat bagi MK untuk menafsirkan UU terhadap konstitusi itu sendiri," katanya.

Padahal, konstitusi itu jelas lebih tinggi dari UU. DPR itu pembentuk UU, jadi perannya jelas berada di bawah terang konstitusi. Sementara MK itu bekerja untuk dan atasnama konstitusi itu terhadap UU yang dihasilkan oleh DPR.

"Dari logika ini saja jelas bahwa tindakan DPR mengubah keputusan MK jelas merupakan tamparan terhadap konstitusi itu sendiri," ujarnya.

"Jadi sangat jelas sih kalau kita menilai bahwa perubahan UU Pilkada khusus terkait Pasal 40 dan syarat usia yang dilakukan DPR hari ini adalah menabrak konstitusi," tambah dia.

Dia bilang, melawan konstitusi adalah kesalahan besar dalam praktek ketatanegaraan. Maka menurutnya, DPR bisa impeach atau digulingkan.

Baca Juga: Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat

"Presiden itu bisa diimpeach kalau terbukti melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Begitu juga seharusnya DPR, walau mungkin bukan impeachmen yang akan dilakukan, tetapi ya mungkin perlawanan langsung melalui demonstrasi harus dilakukan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI