Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkrit habis pembahasan kilat Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah.
Lucius menilai, jika pembahasan RUU Pilkada secara kilat ini sangat nyata menunjukan adanya kepentingan politik tertentu.
"Nah ini menjelaskan gerak cepat pembahasan RUU DPR bukan karena dorongan politik legislasi untuk mendukung kebutuhan hukum nasional. RUU yang dibahas kilat ini nampaknya untuk menjabat kebutuhan politik sendiri baik dari DPR dan terutama dari Pemerintah untuk periode ini," kata Lucius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2024).
"Pembahasan kilat ini selain karena dorongan kepentingan politik, tetapi nampaknya juga dilakukan sebagai taktik untuk menghindari aspirasi dan partisipasi publik. Itu yang sangat telanjang dipertontonkan DPR dan Pemerintah di ruang rapat Baleg hari ini," sambungnya.
Ia mengatakan, DPR bersama dengan Pemerintah seperti berada di dunia berbeda dengan rakyatnya.
"Bahkan untuk memastikan nggak ada rakyat yang nyelonong masuk ruangan mereka, pasukan keamanan didatangkan dari kepolisian. DPR dan Pemerintah dengan tegas ingin memisahkan diri dari publik," ujarnya.
"DPR dan Pemerintah seolah-olah mengejek publik," imbuhnya.
Untuk itu, kata dia, pembahasan kilat ini sesungguhnya harus ditolak karena hanya membenarkan arogansi DPR yang tidak melibatkan publik dalam proses pembahasan RUU.
"Dari sisi proses, DPR kali ini memang hobi banget membahas RUU tertentu secara express. Revisi UU IKN misalnya, ya nggak lebih lama dari dua minggu saja. Beberapa RUU lain juga seperti itu. Anehnya walau punya kemampuan membahas kilat sebuah RUU, produk legislasi yang dihasilkan DPR sejauh ini dari daftar Prolegnas terbilang sangat sedikit," pungkasnya.
Baca Juga: Bahas Kilat RUU Pilkada, Baleg Pastikan Pengesahan Dilakukan Rapat Paripurna Besok
Sebelumnya, Baleg DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).