Suara.com - Dua mayat ditemukan di selokan di belakang sebuah bangunan terbengkalai dekat Pekan Simpang Kuala di Alor Setar, Kedah pada Senin, 19 Agustus
Menurut Harian Metro, Kapolsek Kota Setar ACP Siti Nor Salawati Saad mengatakan polisi diberitahu tentang penemuan tersebut oleh masyarakat. Mayat tersebut milik seorang wanita berusia 34 tahun dan seorang gadis berusia 10 tahun.
Penyelidikan di tempat kejadian menunjukkan bahwa kedua jenazah tersebut berpakaian lengkap dan tidak memiliki dokumen identitas apa pun. Mereka ditemukan tergeletak berdekatan di selokan kecil.
“Kedua korban mengalami luka sayatan di leher,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Perempuan 17 Tahun Lompat dari Taksi Online yang Melaju, Panik usai Driver Ambil Jalur Lain
Jenazah selanjutnya dilarikan ke RS Sultanah Bahiyah untuk dilakukan pemeriksaan visum.
Berdasarkan intelijen polisi, seorang warga negara Myanmar berusia 43 tahun, yang merupakan suami dan ayah korban, ditangkap malam itu juga.
Bernama melaporkan wakil kepala polisi Kedah DCP Adzli Abu Shah mengatakan bahwa penyelidikan awal mengungkapkan tersangka telah tinggal bersama istri dan tiga anaknya di gedung yang ditinggalkan selama seminggu terakhir.
Putra tersangka yang berusia 5 tahun ditemukan aman bersama pria tersebut ketika dia ditangkap pada pukul 9 malam pada Senin malam.
Namun, polisi menemukan mayat ketiga di pantai terdekat pada Selasa, 20 Agustus, yang diyakini adalah anak bungsu tersangka.
Baca Juga: Danau Pedu di Kedah Mengering, Komplek Makam Kuno Ditemukan
Jenazah bocah lelaki berusia 2 tahun itu ditemukan di Pantai Leman, Kuala Kedah sekitar pukul 12.00 kemarin.
“Dari pemeriksaan awal pada jenazah anak tersebut ditemukan adanya luka sayatan serupa dengan yang ditemukan pada dua jenazah [Senin]. Oleh karena itu, kami yakin anak tersebut merupakan anak bungsu tersangka dan akan dilakukan tes DNA untuk memastikan identitas korban,” kata Adzli. .
Ia menambahkan, seluruh korban diyakini dibunuh pada Minggu, 18 Agustus.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka yang positif narkoba itu ditahan hingga 26 Agustus.
Kepala polisi menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga diyakini menjadi motif di balik pembunuhan tersebut, bukan kejahatan terorganisir, dan mendesak masyarakat untuk menahan diri dari berspekulasi tentang negara yang tidak aman, yang dapat menyebabkan tekanan yang tidak semestinya pada masyarakat.