Bakal Lawan Pihak yang Ubah Putusan MK, Partai Buruh Kerahkan 5.000 Orang Geruduk DPR Besok

Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:24 WIB
Bakal Lawan Pihak yang Ubah Putusan MK, Partai Buruh Kerahkan 5.000 Orang Geruduk DPR Besok
Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Buruh bakal menyiapkan pasukan sebanyak 5 ribu orang untuk demontrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) besok.

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengatakan pihaknya bakal melawan siapapun yang akan mengubah atau menggoyang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu,” kata Ferri di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024).

“Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang (pada) siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini,” tambahnya.

Baca Juga: Ketua MKMK Sebut Baleg DPR Telah Membangkang Dari Putusan Pengadilan

Ferri menjelaskan perlawanan terhadap pihak-pihak yang ingin merubah putusan MK lantaran putusan tersebut merupakan keinginan rakyat.

“Ini adalah keputusan rakyat, keputusan rakyat kecil petani dan nelayan,” jelasnya.

Ferri menyampaikan, alasannya menggeruduk Gedung DPR RI besok lantaran ingin mengawal sidang Paripurna di DPR RI.

“Tentu kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an, tapi mungkin lebih ya, karena melihat yang kami sebar,” pungkasnya.

Baca Juga: Partai Buruh Deklarasikan Anies Bakal Cagub Jakarta Usai Putusan MK, Ada 3 Wakil Pilihan yang Bakal Dipilih PDIP

Sebelumnya Partai Buruh telah mendeklarasikan dukungannya terhadap Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta. Deklarasi dilakukan usai MK mengubah putusan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

Diketahui bersama, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang diperbolehkannya partai politik mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur meski tidak memiliki kursi alias non-seat di DPRD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI