Video Prabowo Saat Debat Capres Nongol Lagi di X, Netizen: Sekarang Kejadian Beneran Kan Pak?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:57 WIB
Video Prabowo Saat Debat Capres Nongol Lagi di X, Netizen: Sekarang Kejadian Beneran Kan Pak?
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegerahan masyarakat terkait upaya DPR yang mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada semakin keras.

Usai ramai tagar #kawalkeputusanMK, kini sejumlah akun mengunggah kembali video yang menampilkan Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dalam debat capres beberapa waktu lalu.

Dalam cuplikan yang diunggah akun X @ARSIPAJA, Prabowo mengungkapkan Anies tidak akan jadi Gubernur DKI Jakarta bila Jokowi otoriter.

"Kalau demokrasi kita tidak berjalan tidak mungkin anda jadi gubernur, kalau Jokowi diktator anda tidak mungkin jadi gubernur" Prabowo, debat capres 12 Desember 2023," tulis akun @aingriwehuy.

Baca Juga: Ketua MKMK Sebut Baleg DPR Telah Membangkang Dari Putusan Pengadilan

Selain itu, akun lainnya juga mempertanyakan pernyataan Prabowo saat debat presiden.

"Dan sekarang kejadian beneran kan Pak @prabowo. Masih mau bilang @jokowi bukan diktator?" tulisnya.

Dari pantauan Suara.com, video tersebut sudah disaksikan 724.100 penonton.

Sebelumnya diberitakan, warganet juga mengunggah gambar bertuliskan 'Peringatan Darurat' ramai-ramai diunggah warga di media sosial X.

Tulisan 'Peringatan Darurat' dengan latar belakan biru dan terpampang gambar Garuda Pancasila itu menjadi respons keprihatinan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang dijegal DPR.

Baca Juga: DPR Terkesan Anulir Putusan MK, Pengamat: Ada Operasi Besar Nirmoral

Dari pantauan yang dilakukan di media sosial, sejumlah publik figur mengunggah gambar tersebut melalui akun X. Seperti yang dilakukan penyanyi Fiersa Besari, Komika Panji Pragiwaksono, hingga Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.

Meski begitu, gambar tersebut juga ramai diunggah akun warganet lainnya, baik yang sudah bercentang biru maupun warganet biasa. Dari pantauan Suara.com, setidaknya sudah ada 36.800 cuitan yang mengunggah gambar peringatan tersebut dengan tagar #KawalPutusanMK, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama dengan Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Mewakili pemerintah terlihat hadir Menkumham Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap bahkan ini tergolong rapat paling ramai Pak Menteri, oleh karena itu perkenankan kami membuka rapat kerja ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum," kata Awiek membuka rapat.

Ia mengatakan, jika hal ini merupakan tindak lanjut penanganan RUU Pilkada DPR RI melalui rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah menugaskan kepada badan legislasi untuk melakukan pembahasan dalam pembicaraan tingkat 1 dengan presiden yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri dalam negeri Menteri keuangan dan Menteri hukum dan HAM.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya perlu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 149 ayat 1 peraturan DPR tentang tata tertib menyatakan bahwa pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan kegiatan yakni; A. Pengantar musyawarah, B. Pembahasa daftar investarisasi masalah (DIM), C. Penyampaikan pendapat mini sebagai sikap akhir dan, D. Pengambilan keputusan.

Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud di atas DPR memberikan penjelasan dan presiden menyampaikan pandangan apabila RUU berasal dari DPR.

Awiek lantas mengungkapkan jika pembahasan RUU Pilkada ini bukan dilakukan tiba-tiba. Menurutnya, RUU Pilkada ini merupakan usul inisiatif DPR jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023.

"Jadi bukan baru kemarin tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan disahkan Paripurna menjadi usul institut DPR pada tanggal 21 November 2023,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI