Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu langsung dengan keluarga mendiang Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro.
Kunjungan itu untuk menindaklanjuti dugaan bullying atau perundungan di PPDS Anestesi Undip yang berkaitan dengan kabar Aulia mengakhiri hidupnya. Budi memastikan bahwa kasus tersebut telah jelas.
"Saya kemarin sudah ke Tegal, ketemu ibunya. Jadi ya sudah cukup gamblang dan jelas apa yang terjadi," kata Budi ditemui di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sayangnya, Budi enggan menyampaikan kejelasan yang dia maksud. Termasuk tindakan bullying yang diduga dilakukan oleh senior Aulia. Budi meminta, publik menunggu kesimpulan secara keseluruhan dari peristiwa tersebut.
Baca Juga: PPDS Anastesi Di RS Kariadi Dihentikan, Kemenkes: Banyak Dokter Muda Kehilangan Kesempatan Praktik
"Ya mudah-mudahan nanti secepatnya bisa polisi sama Kemenkes," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes RI mengonfirmasi bahwa kegiatan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi dihentikan sementara usai kasus Aulia Risma Lestari jadi perbincangan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya memastikan bahwa mahasiswa kedokteran lainnya masih bisa laksanakan PPDS anastesi, jurusan yang sama dengan mendiang Aulia, di rumah sakit lain.
"Kemenkes hanya menghentikan proses residensi di RS Kariadi bukan residensi PPDS anastesi di rumah sakit lain. Jadi mereka masih bisa di residensi di tempat lain, tapi kalau di RS Kariadi saya stop dulu," kata Azhar kepada wartawan, ditemui di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Walau begitu, diakui juga oleh Azhar bahwa pemberhentian PPDS anastesi di RS Kariadi itu sangat berdampak bagi dokter muda lainnya yang masih jalani proses pendidikan. Sebab, RS Kariadi sendiri termasuk salah satu yang ada di bawah Kemenkes dan menjadi rumah sakit pendidikan utama dengan jumlah pasien yang banyak.
Baca Juga: Viral Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Tompi Singgung Budaya Nakes Junior Takut Beri Kritik