Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menyatakan akan mengajukan nota keberatan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas secara kilat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Rencana tersebut disampaikan fraksi PDIP lewat perwakilannya yakni Anggota Fraksi PDIP DPR RI M Nurdin dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Pilkada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70," kata Nurdin.
Apa yang disampaikan Nurdin merupakan salah satu poin ketika fraksi PDIP menyatakan penolakannya agar RUU Pilkada disahkan dalam paripurna terdekat.
Sebelumnya Anggota Baleg DPR RI fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan hal senada dengan Nurdin. Pihaknya bakal mengajukan nota keberatan.
"Ya kami akan membuat nota khusus, begitu. Penolakan!," kata TB.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Ke dua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.

Ketentuan pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Sebut DPR Tak Harus Ikuti Putusan MK soal Pilkada, William PSI Langsung 'Dirujak' Warganet
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan