Respons Putusan MK yang Dikangkangi DPR, Jokowi Cuma Bilang Ini

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:12 WIB
Respons Putusan MK yang Dikangkangi DPR, Jokowi Cuma Bilang Ini
Presiden Jokowi. [Tangkapan layar akun YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu.

Jika usulan kesepakatan dalam Panja ini diteruskan dalam RUU Pilkada dan menjadi UU yang sah, maka PDIP sebagai partai yang memiliki kursi di parlemen tidak bisa mencalonkan sendiri pada Pilkada.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, jika pihaknya akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam pembahasan Revisi UU Pilkada.

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu," sambungnya.

Kendati begitu, ia mengingatkan, jika berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 DPR memiliki kuasa untuk membuat aturan.

"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya terserah DPR," ucapnya.

Menurutnya, pembahasan Revisi UU Pilkada juga dilakukan supaya tidak ada kegaduhan politik.

Baca Juga: Dibahas Kilat, Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Disahkan Di Paripurna, Cuma PDIP Yang Menolak

"Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI