Respons Putusan MK yang Dikangkangi DPR, Jokowi Cuma Bilang Ini

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:12 WIB
Respons Putusan MK yang Dikangkangi DPR, Jokowi Cuma Bilang Ini
Presiden Jokowi. [Tangkapan layar akun YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terbaru pada Selasa kemarin, sekaligus merespons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas RUU Pilkada.

Jokowi menegaskn dirinya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga. Pernyataan itu disampaikan Jokowi melalui keternagan presiden di Istana Merdeka, yang tayang di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi.

Jokowi menilai bahwa yang terjadi merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, tidak sampai 24 jam, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon di Pilkada 2024 berpotensi berubah. Ini lantaran Badan Legislasi atau Baleg DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja) membahas putusan MK itu.

Rapat itu membahas soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada.

Namun dalam pembahasan itu, Panja Baleg DPR terkesan mengacuhkan putusan MK dan hanya menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja.

Sementara itu, bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD itu tetap mengacu pada aturan lama yakni harus memenuhi ambang batas atau threshold 20 persen jika ingin mencalonkan figur sebagai calon kepala daerah di Pilkada.

Baca Juga: Dibahas Kilat, Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Disahkan Di Paripurna, Cuma PDIP Yang Menolak

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI