"Ketika acara wisuda korban spontan melakukan foto-foto yang membuat tersangka merasa tersinggung. Terjadi perdebatan kemudian korban berusaha menenangkan tersangka namun akhirnya keluar kata-kata kasar dari tersangka ke korban," kata Hasoloan.
Kemudian, kata Hasoloan, merasa tidak nyaman dengan kata-kata tersangka, korban mengatakan kepada tersangka bahwa dirinya ingin pulang ke rumah.
Sebelum sampai di lift, masih di dalam ballroom, tersangka merebut ponsel korban dan menyimpannya dalam saku celana.
"Selanjutnya berdua masuk lift. Pada saat lift juga terjadi perdebatan akhirnya terjadi upaya kekerasan, kekerasan fisik dari tersangka ke korban yang kita sama-sama tahu bahwa video tersebut sudah diangkat di media sosial," kata Hasoloan.

Lebih lanjut, kata Hasoloan, tersangka dan korban kemudian turun ke lantai dasar menuju motor dari tersangka.
"Pada saat menuju ke sepeda motor tersangka, korban berupaya meminta tolong kepada petugas sekuriti hotel dan berhasil mendapatkan pertolongan," kata Hasoloan.
Lebih lanjut, ponsel korban kemudian dikembalikan oleh tersangka dengan bantuan petugas keamanan, kemudian korban menghubungi kakak iparnya untuk dijemput ke TKP.
"Setelah itu keluarga bersepakat untuk melakukan pelaporan ke Polsek Cengkareng," tutur Hasoloan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Tertangkap usai Aksinya Viral, Apa Motif MBA Cekik hingga Banting Pacarnya di Lift Hotel?