Suara.com - Nyaris satu tahun, eks Ketua KPK Bahuri urung ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2023 lalu. Mencuat status hukum Firli Bahuri hanya digantung untuk menjadi tersangka seumur hidup.
Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyangkal pihaknya sengaja menggantung nasib Firli sebagai tersangka. Agar nasib Firli yang berstatus tersangka jelas, Ade Safri pun memastikan akan menuntaskan kasus tersebut.
"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).
Ade Safri menyampaikan kasus yang terjadi bakal diusut tuntas, termasuk pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat.
Baca Juga: Viral Asyik Main Badminton Bareng The Minions, Polisi Diam-diam Usut Kasus Baru Firli Bahuri
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara aquo atau dua laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas tersebut, Ade Safri menjelaskan bakal menyampaikan ke publik apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kami sampaikan," katanya.
Polda Metro Jaya meningkatkan ke tahap penyidikan kasus pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret.
"Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di lapangan Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8).
Pasal 36 UU KPK huruf a menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.
"Saat ini semua berprogres dan progresnya baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara aquo, " katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Cabut Paspor Firli Bahuri!