Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Helena Lim yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menukarkan uang sebesar Rp 420 miliar atau USD 30 juta hasil penambangan ilegal melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Helena Lim sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Awalnya, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin menginisiasi pengumpulan uang untuk pengamanan bijih timah hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dari perusahaan-perusahaan smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Masing-masing perusahaan membayar sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.
Pengumpulan uang untuk pengamanan bijih timah itu seolah-olah dicatat sebagai coorporate social responsibility (CSR) yang dikelola Harvei atas nama PT Refined Bangka Tin. Kemudian, masing-masing perusahaan melakukan pembayaran dengan mengirimkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange milik Helena dengan metode transfer dan setor tunai.
Jaksa menjelaskan bahwa pengiriman uang ke rekening perusahaan money changer milik Helena Lim itu dilakukan untuk ditukarkan ke mata uang asing.
“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang asing atau Dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Kemudian, uang sebesar USD30 juta atau Rp 420 miliar itu dikirimkan Helena kepada Harvey Moeis secara bertahap. Helena melakukan pengiriman secara langsung melalui kurir ke rumah Harvey di Jalan Gunawarman Nomor 31–33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Menara TCC Batavia maupun di Plaza Marien Jakarta.
“Ada juga dengan cara ditransfer langsung melalui rekening terdakwa Harvey maupun ditransfer melalui rekening pihak lain atas perintah terdakwa Harvey,” ungkap jaksa.
Selain itu, Helena juga tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta tersebut ke Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa
Menurut jaksa, Helena juga meraup keuntungan dari penukaran uang yang dialakukan, Adapun total keuntungan yang diterima Helena berdasarkan surat dakwaan jaksa ialah sebesar Rp 900 juta.