Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:53 WIB
Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada
Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. 

Baleg menyepakati agar dalam RUU Pilkada putusan Mahkamah Agung (MA) yang diapakai soal syarat batas usia figur maju di Pilkada. Hal itu terjadi dalam Rapat Baleg mengenai RUU Pilkada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik. 

"Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alia Awiek selaku pimpinan rapat. 

Baca Juga: Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

"Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya. 

Dengan adanya hal ini, justru telah mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee. 

Putusan itu dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman. 

Putusan tersebut sempat jadi perbincangan lantaran adanya hal itu membuat gagal putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024. Sebab Kaesang kekinian baru berusia 29 tahun, sementara aturan, pendaftaran calon kepala daerah itu harus minimal berusia 30 tahun. 

Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg DPR RI yang lebih memilih menggunakan putusan MA, Kaesang berpeluang maju di Pilkada 2024. 

Baca Juga: Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Adapun pembahasan Revisi UU Pilkada ini baru di tingkat Baleg DPR RI. Nantinya pembahasan akan dilakukan dalam Rapat Panja RUU Pilkada untuk menyepakati semua DIM. Setelah sepakat nanti akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI