Kongkalikong dengan Harvey Moeis, Begini Siasat Licik Helena Lim Raup Cuan Rp900 Juta dari Korupsi Timah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:33 WIB
Kongkalikong dengan Harvey Moeis, Begini Siasat Licik Helena Lim Raup Cuan Rp900 Juta dari Korupsi Timah
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kanan) bersama Helena Lim (kedua kiri) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Jaksa Penunutut Umum (JPU) menyebut crazy rich Helena Lim mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 900 juta dari penukaran uang panas dalam kasus korupsi timah.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Helena sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Atas penukaran uang Harvey Moeis dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Perhitungan Rp30 kali USD 30 juta jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” tambah dia.

Sidang perdana terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sidang perdana terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Sebagai gambaran, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter yang dicatat seolah-olah sebagai coorporate social responsibility (CSR).

Uang itu kemudian dibayarkan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Quantum Skyline Exchange milik Helena untuk ditukarkan ke mata uang asing yang totalnya sebesar USD 30 juta.

Helena kemudian mengirimkan uang USD 30 juta itu kepada Harvey Moeis secara bertahap.

“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang asing atau USD yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvei Moeis secara bertahap,” ungkap jaksa.

Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka

Baca Juga: Tembus USD 30 Juta, Terkuak Money Changer Helena Lim Kecipratan Duit Tambang Ilegal PT Timah

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI