Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya buka suara usai adanya rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, RUU itu bukan usulan baru melainkan inisiatif DPR dan telah diajukan sejak 23 Oktober 2023.
"Ini bukan usulan baru. RUU ini sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan telah disahkan menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023," ujar Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam rapat kerja Baleg dan pemerintah pada Rabu (21/8/2024).
Sebagai informasi, pembahasan RUU ini sempat tertunda karena adanya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Baleg Gelar Rapat Bareng Pemerintah Bahas Revisi UU Pilkada, Bantah Pembahasan Dilakukan Tiba-tiba
Penundaan tersebut diperpanjang dengan adanya putusan MK yang menolak penundaan penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Karena kesibukan semua pihak, pembahasan sempat tertunda. Kemudian, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Pilkada 2024 tidak akan ditunda, penundaan menjadi semakin lama," jelas Awiek.
Ia menambahkan, Baleg telah menerima penugasan dari Pimpinan DPR dan telah lama menerima surat presiden (surpres) dari pemerintah.
Pihaknya mengaku menerima penugasan dari pimpinan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU ini di tingkat 1. Sehingga, RUU Pilkada menurutnya bukan usulan baru melainkan sudah dibagas dan berada di tingkat 1.
Baca Juga: Muncul Akun Bodong Sebarkan Kabar Selingkuh Azizah Salsha-Salim, Pengalihan Isu?