Muncul Akun Bodong Sebarkan Kabar Selingkuh Azizah Salsha-Salim, Pengalihan Isu?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:47 WIB
Muncul Akun Bodong Sebarkan Kabar Selingkuh Azizah Salsha-Salim, Pengalihan Isu?
Pratama Arhan dan Azizah Salsa. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) lalu, yang mempermudah persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024 disambut baik oleh berbagai pihak. Namun, hanya beberapa jam setelah itu, muncul isu mengenai upaya untuk menggagalkan atau membatalkan keputusan MK tersebut melalui manuver politik.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sejak Selasa malam, beredar undangan yang mengatasnamakan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengajak anggota DPR menghadiri rapat pembahasan UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Menurut PDIP, tiba-tiba saja ada rencana revisi UU tersebut, yang diduga bisa berpotensi membatalkan keputusan MK.

Selain itu, juga tersebar kabar tentang kemungkinan pembatalan keputusan MK melalui penerbitan perppu, sehingga keputusan MK tersebut tidak dapat diterapkan pada Pilkada tahun ini.

Keputusan penting yang dikeluarkan MK pada Selasa kemarin adalah Putusan 60 yang menyamakan persyaratan pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen—persyaratan ini lebih mudah dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam UU Pilkada.

Putusan ini membawa angin segar bagi PDIP dan Anies Baswedan, yang sebelumnya kesulitan mendapatkan tiket untuk Pilkada Jakarta.

Selain itu, ada Putusan 70 yang menetapkan batas usia minimal calon gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan. Keputusan ini menggagalkan peluang Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada karena usianya yang belum mencukupi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI