Ikut Kecipratan Bisnis Narkoba Suami di Penjara, Selebgram Adelia Putri Salma Ajukan PK

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:53 WIB
Ikut Kecipratan Bisnis Narkoba Suami di Penjara, Selebgram Adelia Putri Salma Ajukan PK
Ikut Kecipratan Bisnis Narkoba Suami di Penjara, Selebgram Adelia Putri Salma Ajukan PK. (Isntagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang terseret kasus suaminya Khadapi yang disebut-sebut tangan kanan gembong narkoba Freddy Pratama ternyata tidak tinggal diam setelah masuk penjara. Adelia Putri melakukan perlawanan balik lewat peninjauan kembali alias PK atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.

PK yang diajukan oleh Adelia Putri itu kekinian mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Pada sidang PK tersebut terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang yakni, Dr Ilyas.

Dalam keterangannya di persidangan, Dr Ilyas mengatakan bahwa terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil bisnis narkoba suaminya di penjara.

"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadinya bukan dari hasil pencucian uang," katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).

Selebgram Palembang, Adelia Putri Salma, menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang dalam kasus TPPU narkotika, Selasa (30/1/2024). [ANTARA]
Selebgram Palembang, Adelia Putri Salma, menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang dalam kasus TPPU narkotika, Selasa (30/1/2024). [ANTARA]

Sementara itu penasihat hukum pemohon PK, Adiwidya Hunandika mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengajukan PK untuk memperjelas salah satu aset berupa minimarket yang dihasilkan tidak ada kaitannya dengan narkotika.

"Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang. Karena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan," kata dia.

"Bukti-bukti akan kami siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK ini," katanya.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya akan menunggu jalannya proses persidangan upaya hukum PK yang telah diajukan oleh terpidana Adelia selaku pemohon.

Baca Juga: Dikejar-kejar Polisi saat Bawa Sabu Sekilo, Kurir Narkoba Malah Gak Selamat usai 'Cium' Pohon

Dalam sidang PK tersebut, lanjut dia, pihaknya hanya bersifat menyidangkan perkara tersebut dan putusan nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI